Prosedur Mediasi
PROSEDUR MEDIASI
MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA
Jika Penggugat dan Tergugat hadir ke persidangan, maka agenda sidang adalah upaya damai dan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi harus dihadiri sendiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Jika Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri atau sedang dirawat di rumah sakit atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan membawa surat kuasa istimewa.
Jika Penggugat dan Tergugat bersedia berdamai, maka gugatan harus dicabut.
Sebaliknya, jika Penggugat dan Tergugat tidak dapat didamaikan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
MEKANISME MEDIASI
Mediasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi.
- Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas.
- Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi
- Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator.
- Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.
EMPAT KEMUNGKINAN HASIL MEDIASI
Dalam perkara cerai, ada 4 (empat) kemungkinan hasil mediasi, yaitu:
1. Mediasi berhasil penuh
Kedua pihak sepakat rukun kembali. Gugatan/permohonan cerai dicabut.
2. Mediasi berhasil sebagian
Kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali, namun sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dll.
3. Mediasi tidak berhasil
Kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali dan tidak sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dll.
4. Mediasi tidak terlaksana
Jika salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat mediasi.